shares |

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <!-- 200x200ads --> <ins class="adsbygoogle" style="display:inline-block;width:200px;height:200px" data-ad-client="ca-pub-6036641652446412" data-ad-slot="3972199218"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>

Tugas final fiqh sosial
1.       Metodologi penetapan hokum social
A.      Qiyas
B.      Istihsan
C.      ‘urf
D.       Maslahah mursalah

1.       Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan hokum yang tidak ada hukumnya didalam nash (alqur’an dan hadis) dengan yang telah ada didalam nash karena hubungan keduanya ada illat.
        Penggunaannya dalam piqh adalah  sebagai pencarian hokum pokok/ atsal  sudah jelas nashnya untuk menarik hokum yang belum ada nashnya seperti furu’ suatu permasalahan ataupun illat permasalahan
Contoh khamar haram karena memabukkan maka bir dan sejenisnya yang memabukkan juga haram karena.  Atau gandum/kurma  zaman rasul sebagai makanan pokok maka diindonesia (sebagian) beras sebagai makanan pokok wajib zakat

2.       Istihsan
Istihsan adalah meninggalkan qiyas yang nyata untuk menjalankan qiyas yang samar-samar,  atau meninggalkan hukum lama yang bukan qat’I menuju hokum baru yang lebih maslahah disebabkan ada dalil yang menurut logika membatalkannya
Sebagai contoh

3.       Maslahah mursalah
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak di tetapkan syara’ suatu hokum untuk menetapkan suatu hokum demi mewujudkannya. Dan tidak ada dalil yang membatalkan atau mempertanyakan. Adanya maslahah mursalah ini untuk kemaslahatan semua manusia
Contoh adanay rambu lalu lintas untuk menjaga ketertiban umum dan supaya masyarakat tertib dijalan. Dibuat undang-undang untuk mematuhi peraturan

4.       ‘urf
Urf/adat kebiasaan  adalah pembiasaan masyarakat baik perkataan maupun perbuatan yang terus menerus dijalankan.
Contoh dizaman sekarang antar pembeli dan penjual hanya melakukan transaksi dagang tanpa mengadakan ijab qabul karena merasa harga telah memenuhi ijab qabul atau karena sudah merasa sepakat bersamaatau seganti ijab qabulnya.

2.  2     Gambaran dasar fiqh dan fiqh social
Fiqh social merupakan bagian fiqh ditandai dengan metodenya juga sperti metode fiqh.
Fiqh merupakan segala sesuatu yang telah jelas hukumnya didalam nash (alqur’an dan sunnah) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dengan menggunakan kaidah ushul fiqh. Dan fiqh social adalah penetapan hokum melalui qiyas, maslahah mursalah, ‘urf, dan istihsan. Hal-hal yang hukumnya belum ada didalam nash (alqur’an dan sunnah) untuk menetapkan hukumnya
Perbedaan mendasar
Fiqh jelas hukumnya sudah di dalam nash
Fiqh social belum ada karena munculnya masalah baru yang memerlukan ijtihad untuk menetapkan hukumnya.
Pentingnya belajar fiqh social yaitu hokum dalam alqur’an telah jelas mana haram mana halal. Tetapi seiring makin berkembangnya zaman dan ilmu pengetahuan permasalahan baru bermunculan yang mana pada masa rasul dan para sahabat belum ada permasalahan itu. Dari itulah fiqh social hadir untuk menetakan hukumnya pada permasalahan baru ini. Dengan menggunakan qiyas, maslahah mursalah, ‘urf dan istihsan.
3.       
Permasalahan dalam fiqh social
a.       Politik
b.      Ekonomi
c.       Budaya
d.      medis


Related Posts

0 komentar: