23.51 |
|
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<!-- 200x200ads -->
<ins class="adsbygoogle"
style="display:inline-block;width:200px;height:200px"
data-ad-client="ca-pub-6036641652446412"
data-ad-slot="3972199218"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
Tugas final fiqh sosial
1.
Metodologi penetapan hokum social
A.
Qiyas
B.
Istihsan
C.
‘urf
D.
Maslahah mursalah
1.
Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan hokum yang tidak ada hukumnya didalam nash (alqur’an
dan hadis) dengan yang telah ada didalam nash karena hubungan keduanya ada
illat.
Penggunaannya dalam piqh
adalah sebagai pencarian hokum pokok/
atsal sudah jelas nashnya untuk menarik hokum
yang belum ada nashnya seperti furu’ suatu permasalahan ataupun illat
permasalahan
Contoh khamar haram karena memabukkan maka bir dan sejenisnya yang
memabukkan juga haram karena. Atau gandum/kurma
zaman rasul sebagai makanan pokok maka
diindonesia (sebagian) beras sebagai makanan pokok wajib zakat
2.
Istihsan
Istihsan adalah meninggalkan qiyas yang nyata untuk menjalankan qiyas
yang samar-samar, atau meninggalkan hukum
lama yang bukan qat’I menuju hokum baru yang lebih maslahah disebabkan ada
dalil yang menurut logika membatalkannya
Sebagai contoh
3.
Maslahah mursalah
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak di tetapkan syara’ suatu
hokum untuk menetapkan suatu hokum demi mewujudkannya. Dan tidak ada dalil yang
membatalkan atau mempertanyakan. Adanya maslahah mursalah ini untuk kemaslahatan
semua manusia
Contoh adanay rambu lalu lintas untuk menjaga ketertiban umum dan supaya
masyarakat tertib dijalan. Dibuat undang-undang untuk mematuhi peraturan
4.
‘urf
Urf/adat kebiasaan adalah pembiasaan
masyarakat baik perkataan maupun perbuatan yang terus menerus dijalankan.
Contoh dizaman sekarang antar pembeli dan penjual hanya melakukan
transaksi dagang tanpa mengadakan ijab qabul karena merasa harga telah memenuhi
ijab qabul atau karena sudah merasa sepakat bersamaatau seganti ijab qabulnya.
2. 2 Gambaran dasar fiqh dan fiqh social
Fiqh social merupakan bagian fiqh ditandai
dengan metodenya juga sperti metode fiqh.
Fiqh merupakan
segala sesuatu yang telah jelas hukumnya didalam nash (alqur’an dan sunnah)
yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dengan menggunakan kaidah ushul fiqh. Dan
fiqh social adalah penetapan hokum melalui qiyas, maslahah mursalah, ‘urf, dan
istihsan. Hal-hal yang hukumnya belum ada didalam nash (alqur’an dan sunnah)
untuk menetapkan hukumnya
Perbedaan mendasar
Fiqh jelas
hukumnya sudah di dalam nash
Fiqh social belum
ada karena munculnya masalah baru yang memerlukan ijtihad untuk menetapkan
hukumnya.
Pentingnya belajar fiqh social yaitu hokum dalam alqur’an
telah jelas mana haram mana halal. Tetapi seiring makin berkembangnya zaman dan
ilmu pengetahuan permasalahan baru bermunculan yang mana pada masa rasul dan
para sahabat belum ada permasalahan itu. Dari itulah fiqh social hadir untuk
menetakan hukumnya pada permasalahan baru ini. Dengan menggunakan qiyas,
maslahah mursalah, ‘urf dan istihsan.
3.
Permasalahan dalam fiqh social
a.
Politik
b.
Ekonomi
c.
Budaya
d.
medis
0 komentar:
Posting Komentar