fikih bab pakaian dalam perspektif islam

shares |

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <!-- 200x200ads --> <ins class="adsbygoogle" style="display:inline-block;width:200px;height:200px" data-ad-client="ca-pub-6036641652446412" data-ad-slot="3972199218"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>
PENDAHULUAN
Pakaian merupakan hal yang pokok bagi manusia, selain sebagai penutup tubuh dari dingin, panas terkena cahaya matahari. juga membedakan dengan hewan yang tidak memakai pakaian.
            Pakaian adalah bagian dari nikmat allah yang di anugrahkan kepada hamba-hambanya. Firman allah SWT artinya:
“wahai anak cucu adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapio pakaian takwa, itulah yang lebih baik semikianlah sebagian tanda- tanda kekuasaan allah , mudah-mudahan mereka ingat.” (surah al-a’raf(7) : 31
            Kita sebagai Hamba Yang Salih mestilah senantiasa menutup auratnya dengan berpakaian. dan memakai pakaian yang tidak berlawanan dengan syara’, serta hendak mendidikk anak dan istrinya dalam hal berpakaian. Islam jugamengajarkan kepada umat muslim, bahkan menyuruh supaya geraknya baik. Elok di pandang  dan hidupnya teratur  dengan rapi untuk menikmati sekaligus mensyukuri nikmat yang di beri Alllah.
            Islam juga mewajibkan kepada setiap umat muslim supaya menutup aurat. Dimana setiap manusia akan malu jika tidak memakai pakaian untuk menutup auratnya. Selain itu ibadah shalat yang di lakukan lima kali sehari-semalam juga dengan menutup aurat.
                                                  PEMBAHASAN
A.                HUKUM BERPAKAIAN
Di antara hukum berpakaian adalah
Berpakaian Wajib adalah menutup aurat, menjaga dari panas dan dingin, melindungi dari bahaya. Hakim bin hamzah meriwaytakan bahwa bapaknya berkata: wahai rasulullah apa yang boleh kami lakukan dengan aurat kami dan apa yang harus kami tinggalkan?”
Rasulullah bersabda yang artinya:
“jagalah aurat mu kecuali dari istrimu  atau budak perempuan yang telah kamu miliki.” [1]
1.      Berpakaian Yang Sunnah
Berpakaian Yang Sunnah adlah berpakaian yang menampakkan keindahan dan perhiasan. Sabda rasulullah yang artinya:
            “Sesungguhnya kalian akan mendatangi saudara-saudara kalian . maka, rapikanlah pakaian-pakaian kalian hingga kalian menjadi seperti penghias di antara orang-orang. Sesungguhnya allah tidak menyukai keburukan dan penampilan ynag buruk.”[2]
            Dalam pembahasan pakaian sunnah ini penulis tidak menemukan ayat alqur’an tentang pakaian sunnah.  Hanya hadis yang banyak pada pembahasan ini.
2.      Berpakaian yang haram
Berpakaian yang haram adalah  berpakaian yang sutera dan emas bagi kaum laki-laki, pakaian khusus perempuan bagi laki-laki, kebalikannya bagi perempuan laki-laki, pakaian khusus laki-laki bagi perempuan. Pakaian kesombongan  dan segala sesuatu yang berlebihan.
“Tidakakan masuk sorga orang yang dalam hatinya  terdapat kesombongan sebesar biji sawai.” ( HR. Abdullah bin mas’ud)[3]
A.    LARANGAN DALAM ISLAM MENGENAI PAKAIAN
Dari Abu amir al-Asy’ari R A berkata:
Rasulullah bersabda “ pastilah akan ada beberapa kelompok pada umat ku yang menghalalkan kemaluan dan sutera”.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan asal dari hadis ini ada pada al-bukhari[4].
            Hadis di atas  menjelaskan tentang beberapa umat yang akan menghalalkan  kemaluan. menghalalkan kemaluan di sini ialah menghalalkan zina, dan memakai kain sutera yang di larang dalam agama islam. Khususbnya bagi kaum adam haram hukumnya  memakai kain sutera, tetapi di per bolehkan memakai  tidak lewat batas dua atau empat jari saja. Seperti hadis ini dari Umar R A berkata yang artinya:
            Rasulullah melarang memakai pakaian sutera kecuali dengan ukuran dua jari atau tidga atau empat .
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim  dan lafaznya pada Muslim.[5]
Larangan ainnya adalah
haramnya memakai kain sutera tipis maupun tebal bagi laki-laki tanpa adanya keadaan yang darurat.
Haramnya duduk di atas ambal dari sutera tipis maupun tebal.
B. FUNGSI PAKAIAN DALAM ISLAM
          يَابَنِى اَدَمَ قَدْاَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ لِبَاسًايُوَارِىسَوْاَتِكُمْ وَرِيْشًاوَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ   ( 7 الاعراف : 26 ).
                        Artinya : Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi ‘auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itu lebih baik. (Q.S. 7 Al A’araaf : 26).-[6]
Ayat di atas menjelaskan betapa besarnya fungsi pakaian di dalam kehidupan sehari-hari. Selain untuk menutupi aurat juga sebagai ibadah, dan sebagai perhiasan. Aurat Ialah segala sesuatu yang tidak layak dilihat oleh orang lain, dan bahkan haram dilihat oleh orang lain. aurat untuk lelaki menurut ahli hukum ialah daripada pusat hingga ke lutut.inilah yang harus di tutupi. Sedangkan  Aurat kaum wanita ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, tapak tangan. Rasulullah SAW bersabda bermaksud: "Paha itu adalah aurat." (H.R Bukhari)[7].
Selain hadis tersebut Ayat al-qur’an tentang anjuran menutup aurat juga terdapat di surat An-nur seperti dibawah ini:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَيُبْدِيْنَ
زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَمِنْهَاوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ  (24النور : 31)
Artinya : Dan katakanlah (olehmu Muhammad) kepada wanita-wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya sampai ke dadanya.  (Q.S. 24  An Nur :  31).[8] 
C.   TUJUAN MEMAKAI  PAKAIAN DALAM ISLAM
Adapun tujuan pakaian dalam pandangan muslim ada dua macam yaitu menutup aurat dan berhias. Ini adalah merupakan pemberian Allah kepada ummat manusia seluruhnya, dimana allah telah menyediakan pakaian dan perhiasan. Kiranya mereka mau mengurus dirinya. Seperti firman allah SWT surah al-a’raf  yang artinya:
“hai anak cucu adam! Sungguh kami telah menurunkan untuk kamu pakaian yang dapat menutupi aurat-auratmu dan untuk perhiasan mu”.
D.    ANJURAN MEMAKAI PAKAIAN, DALAM PERSEPEKTIF  ISLAM.
            Islam adalah agama bersih dan cantik. Dan kebersihan merupakan adalah dasar pokok bagi setiap perhiasan yang baik dan pemandangan yang elok. Dalam salah satu hadisnya Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut. Yang artinya:menjadi bersihlah kamu, sesungguhnya islam itu bersih.[9]
Anjuran-anjuran yang lainnya adalah sebagai berikut
Ø  Anjuran pakaian putih dan bolehnya pakaian merah, hijau, kuning dan hitam. Dan boleh dari bahan apa saja selain sutera.
    يَابَنِى اَدَمَ قَدْاَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ لِبَاسًايُوَارِىسَوْاَتِكُمْ وَرِيْشًاوَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ   ( 7 الاعراف : 26 ).
Artinya : Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi ‘auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itu lebih baik. (Q.S. 7 Al A’araaf : 26).
Ø  Anjuran memakai kemeja panjang
            Dari ummu salamah  R A Hadis dia berkata: “baju yang palng di cintai oleh rasulullah SAW adalah Gamis, (kemeja panjang)”. (HR. Abu daud dan tarmidzi, dia berkata.” Hadis hasan)
Ø  Anjuran meninggalkan kemewahan pakaian karena tawadhu’
            Dari mu’adz ibn Anas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ barang siapa meninggalkan (kemewahan dalam) pakaian karena tawadhu’kepada Allah, padahal ia mampu untuk berpakaian mewah maka Allah akan memanggilnya pada hari kiamat dihadapan para makhluk hingga dia memberikan hak memilih dari dari baju iman yang manakah dia ingin memakainya.” ( HR. Tirmdzi, dia berkata: “hadis hasan”)
Ø  Ajaran berpakaian sedang, dan tidak boleh membatasi diri pada yang paling rendah tanpa keperluan dan tanpa tujuan syar’i
Dari amr ibn syu’eb dari bapaknya dari kakenya RA. Dia berkata, “rasulullah SAW senang melihat pengruh nikmat-nya pada hambanya.”
(HR. Tarmidzi, dia berkata: hadis hasan”)
Ø  Anjuran memulai bagian pakaian kanan dalam berpakaian.[10]
E.     ADAB BERPAKAIAN DALAM ISLAM
            di antara adab berpakaian dalam islam ialah sebagai berikut:
v  Menjauhkan keluarga dari mengenakan pakaian yang bertentangan dengan syara’.
Imam muslim dan lainnya meriwayatkan dari abu hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “ ada dua orang yang merupakan bagian dari ahli neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya. Yaitu, suatu kaum yang membawa cemeti seperti seekor sapi yang di pakai untuk mencambuk orang-orang, dan wanita yang berpakaian namun telanjang (transparan), yang mengayun pundaknya saat berjalan (mumilat)dan menyinggung dari kebenaran(mailat)kepada mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak bisa masuk surge dan tidak akan mencium aroma surga. Padahal aroma surge itu bisa diraakan dari jarak sekian dan sekin.
F.     PAKAIAN YANG DIHARAMKAN DALAM ISLAM   
    Bagi kita-kita kaum adam, islam melarang kita memakai sutera dan emas, Berpakaian wanita, dan bertingkah laku seperti hawa. Dan bagi kaum hawa islam melarang memakai pakaian kaum adam, juga melarang bertingkah seperti kaum adam. Selain itu islam juga mengharamkan bagi kaum hawa memakai pakaian tipis dan membentuk tubuh Nampak kulitnya termasuk dalamnya pakaian yang memepertajam bahagian-bahagian yang memebawa fitnah, seperti bagian dada, paha, betis, dll.[11]
    Seperti hadis di bawah ini yang artinya “ ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu: (1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai untuk memukul orang (penguasa yang kejam); (2) perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat dan mencendrungkan orang lainkepada perbuatan perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bias masuk syorga, dan tidak akan mencium bau syurga, padahal bau syurga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian. ( HR. riwayat muslim, babu libas).[12] 
G.    MEMAKAI SUTERA DAN DUDUDK DI ATASNYA
Umar meriwayatkan bahwa nabi SAW. Bersabda,
“Janganlah kalian memakai  sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia, maka tidak akan memakainya di akhirat.”[13]

1. pendapat syaukani
syaukani berkata  dari hadis  yang ada baik yang melarang  atau yang memprolehkan dapat disimpulkan hukumnya makruh memakai sutera.”[14] 
1.     sutera di perbolehkan bagi kaum hawa ketika ada uzur
          hukum diatas berlaku bagi kaum laki-laki, adapun  perempuan, dia boleh memakai sutra dan beralas dengannya. Sutra juga dibolehkan bagi laki-laki ketika ada uzur, seperti nash-nash berikut ini:
umar meriwayatkan bahwa nabi SAW. Melarang untuk memakai sutra kecuali selebar dua jari
2.  sutera campuran
            menurut imam syafi’i  apa bila sebagian besarnya adalah sutera, maka haram. Apabila suteranya separuh atau kurang maka tidak haram mereka berpendapat,  bahwa bagian terbesar menentukan  hukum keseluruhan.

3.     pakaian sutera untuk anak-anak
anak laki-laki diharamkan memakai sutera menurut pendapat mayoritas fuqaha. Berdasarkan keumuman  larangan memakai sutera.
H.    MEMAKAI CINCIN DARI EMAS DAN PERAK
Jumhur ulama berpendapat  bahwa memakai cincin dari emas dan perak haram bagi laki-laki  menurut dalil berikut:
Barra’ bin azib  berkata, “{ rasulullah menyuruh 7 perkara dan melarang 7 perkara.
 -Mengiring jenajah,
-menjenguk orang sakit,
- memenuhi undangan orang yang mengundang
- menolong orang yang dizalimi
- menunaikan sumpah atau membantu menunaikan sumpah orang yang bersumpah
- dan membalas salam (menyebarkan salam)
- dan mendoakan orang yang bersin.
Dan beliau melarang,
bejana perak, cincin emas, sutra, dibaj[15], qassi[16], istabraq[17], dan mitsarah hamra[18]

I.       BEJANA EMAS DAN PERAK
Janganlah kalian memakai sutra atau dibaj, janganlah kalian minum dengan bejana emas dan perak, dan janganlah kalian makan dengan piring-piring besarnya, sesungguhnya semua itu milik mereka di dunia dan milik kalian di akhirat.
A.Bejana emas dan perak.
Boleh memakai mutiara yang mahal meskipun lebih tinggi dari pada emas dan perak karena pada dasarnya sesuatu yang halal dan tidak ada dalil menunjukkan
haramnya bejana dari mutiara
J.      PAKAIAN KEBESARAN
Pakaian kebesaran adalah pakaian yang membuat pemakainya tampak gagah dan berbeda di antara manusia. Semua ini haram berdasarkan hadis
Ibnu umar meriwayatkan bahwa rasululllah SAW. Bersabda: barang siapa memakai pakaian kebesaran didunuia, maka alllah akan memakaikan padanya pakaian kehinaan di hari kiamat.
           


[1] Lihat buku sayyid sabiq  fiqih as-sunnah,  hal-426 sabda rasulullah arabnya.
[2] sayyid sabiq  fiqih as-sunnah,  hal-427
[3] sayyid sabiq  fiqih as-sunnah hal-425
[4] Lihat buku Abdul qadir Syaibah al-hamid, fiqhul islam syarah bulughul maram hal-320
[5] Abdul qadir Syaibah al-hamid, fiqhul islam syarah bulughul maram hal-324

[6] http://utamimaulia.blogspot.com/2011/03/adab-berpakaian-menurut-islam.html

[8] http://utamimaulia.blogspot.com/2011/03/adab-berpakaian-menurut-islam.html

[9] Muhammad Yusuf Qardawi Halal dan Haram dalam islam hal 106
[10]  Imam nawawi terjemah Riyadus shalihin jilid 2
[11] Muhammad Yusuf Qardawi Halal dan Haram dalam islam hal 112.
[12] Lihat hadis  dalam buku  Muhammad Yusuf Qardawi Halal dan Haram dalam islam hal 113 arab hadis tidak menggunakan arab karena computer tidak ada menggunaka ajad arab
[13] sayyid sabiq  fiqih as-sunnah,  hal-428
[14] sayyid sabiq  fiqih as-sunnah, 2009  hal- 430
[15] Dibaj adalah kain yang terbuat dari sutra
[16] qassi adalah Kain yang terbuat dari rami bercampur sutra
[17] istabraq  Adalah Sutra yang tebal
[18] mitsarah hamra adalah penutup pelana kuda yang terbuat dari sutra




Related Posts

0 komentar: