sosilogi makalah

shares |

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <!-- 200x200ads --> <ins class="adsbygoogle" style="display:inline-block;width:200px;height:200px" data-ad-client="ca-pub-6036641652446412" data-ad-slot="3972199218"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>
Tatanan sosial dan pengendalian sosial
(Syariat islam sebagai pengendalian sosial terhadap khalwat (mesum))

Disusun oleh
Asmadin
4210 06008



Institut Agama Islam Negeri ar-Raniry
Fakultas Dakwah
Jurusan Bimbingan dan penyuluhan islam
Darussalam, 2012

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini hukum sepertinya hanya berjalan ditempat, seperti kita lihat dan perhatikan banyaknya penyimpangan dan pelanggaran hukum walaupun sebenarnya hukum telah dikemas dalam undang-undang.
Banyaknya pelanggaran semakin hari semakin terasa sebagaimana berita- ditelevisi begitu nyaman dengan selalu menjadikan berita pelanggarn hukum sebagai berita utama dikoran.
Berita dikoran misalnya, adanya masyarakat mencuri sandal dan dihukum selama lima tahun penjara, tetapi para koruptor yang apabila mencuri 10 miliyar hanya di hukum satu tahun. Sunguh menggelikan kalau membaca berita di Indonesia ini hokum seperti pincang, pengendalian social seperti tidak terlaksana walaupun terlaksana laksana ada pemihakan kepada yang lebih terhormat.



BAB II
LANDASAN TEORI
Tatanan sosial adlah segala sesuatau yang menjadikannya dapat terus berjalan dan bertahan dengan adanya aturan.
Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tenteram dan harmonis. (2011 http://spencer2-sosilogihukum.blogspot.com/2011/06/tatanan-sosial-dan-pengendalian-sosial.html di akses tanggal 17 mei 2012)

Pengendalian sosial adalah merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. ( 2010 http://sosiologihukum-untar2.blogspot.com/2010/04/tatanan-sosial-dan-pengendalian-sosial.html diakses tanggal 17 mei 2012)

Pengertian pengendalian social Menurut para ahli
a. Peter L. Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang.
b. Bruce J. Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
c. Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai yang berlaku.

Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pengendalian sosial meliputi sistem dan proses yang mendidik, mengajak, dan memaksa.
a. Mendidik, dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma. Sikap dan tindakan ini didapat melalui pendidikan formal maupun informal.
b. Mengajak, bertujuan untuk mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma yang berlaku, dan tidak menuruti kemauannya sendiri-sendiri.
c. Memaksa, bertujuan untuk memengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, apabila tidak akan dikenai sanksi. ( MEDIA BELAJAR SOSIOLOGI http://alfinnitihardjo.ohlog.com/pengendalian-sosial.oh112679.html di akses tanggal 17 mei 2012)
Dari pengertian diatas maka pengendalian sosial ii bermaksud meberikan aturan kepada masyarakat semua tanpa memandang setatus dan pagkat dalam masyarakat.



BAB III
PEMBAHASAN
A. Tatanan sosial
Tatanan sosial ini dibagi kedalam dua ruang lingkup yaitu:
- Sosiologi mikro mempelajari situasi. Segala situasi dimasyrakat di pelajari oleh sosiologi mikro.
- Sosiologi makro mempelajari struktur, struktur yang ada didalam masyarakat dipelajari oleh sosiologi makro, yang ruuang lingkupnya lebih besar.
Sementara Menurut Ralph Linton, struktur sosial memiliki 2 konsep penting :
- status (a collection of rights and duties)
contoh : hukum sebagai alat pelindung
- peranan (the dynamic aspect of status)
contoh : maka hukum harus ditegakkan.
B. Pengendalian sosial
Pengendalian sosial adalah merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang / membangkang.
cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan sosial masyarakat :
1. Pengendalian Lisan (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian lisan diberikan dengan menggunakan bahasa lisan guna mengajak anggota kelompok sosial untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
2. Pengendalian Simbolik (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian simbolik merupakan pengendalian yang dilakukan dengan melalui gambar, tulisan, iklan, dan lain-lain. Contoh : Spanduk, poster, Rambu Lalu Lintas,dll.

3. Pengendalian Kekerasan (Pengendalian Koersif)
Pengendalian melalui cara-cara kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk membuat si pelanggar jera dan membuatnya tidak berani melakukan kesalahan yang sama
Hukum dapat dipakai untuk sarana pengendalian sosial; ditandai dengan pemberian kewenangan bagi negara untuk melakukan paksaan fisik; mekanisme pengendalian sosial lainnya:
• membayar ganti rugi/denda;
• mencopot seseorang dari jabatan;
• mengucilkan dari pergaulan;
• mempermalukan di depan umum, dll.

Macam-macam pengendalian sosial
Pengendalian sosial adalah suatu bentuk aktivitas masyarakat yang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat karena adanya penyimpangan-penyimpangan sosial. Hal ini dilakukan agar kestabilan dalam masyarakat kembali dapat tercapai. Berdasarkan aspek-aspek tertentu, pengendalian sosial dapat dibedakan, menjadi berikut ini.
1. Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya
Berdasarkan waktu pelaksanaannya, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi tiga, berikut ini.
a. Tindakan preventif; yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Contohnya kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait tentang bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari pemakaian narkoba.
b. Tindakan represif; yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan. Contohnya guru memberi hukuman kepada siswa yang terlambat dan tidak tertib di sekolah. Hukuman ini dimaksudkan agar tindakan penyimpangan siswa tidak berulang lagi.
c. Tindakan kuratif; tindakan ini diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya. Contohnya memasukkan para pencandu narkoba ke tempat rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan agar para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali
2. Berdasarkan Sifatnya
a. Pengendalian internal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan (the rulling class) untuk menjalankan roda pemerintahannya melalui strategi-strategi politik. Strategi-strategi politik tersebut dapat berupa aturan perundang-undangan ataupun program-program sosial lainnya.
b. Pengendalian eksternal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena dirasa adanya penyimpanganpenyimpangan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa. Pengendalian sosial jenis ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi demonstrasi atau unjuk rasa, melalui pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau pun melalui wakil-wakil rakyat di DPRD.

3. Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial
a. Tindakan persuasif; yaitu tindakan pencegahan yang dilakukan dengan cara pendekatan secara damai tanpa paksaan. Bentuk pengendalian ini, misalnya berupa ajakan atau penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang.
b. Tindakan coersif; yaitu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara pemaksaan. Dalam hal ini, bentuk pemaksaan diwujudkan dengan pemberian sanksi atau hukuman terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kadar penyimpangannya. Contohnya penertiban PKL secara paksa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.
4. Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial maka, pengendalian dilakukan
a. Pengendalian pribadi; yaitu pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik atau pun buruk.
b. Pengendalian institusional; yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.
c. Pengendalian resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.
d. Pengendalian tidak resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.



C. Syariat islam sebagai tatanan sosial dan pengendalian sosial
Syariat islam adalah aturan yang murni bersumber dari allah SWT yang harus dijalankan umat islam sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap allah sebagai tuhan kita dan sebagai bentuk penghambaan kita terhadapnya.
Didalam syariat islam hukum yang telah diatur sungguh sempurna, kesempurnaanya sampai mengatur hal terkecil dalam masyarakat.

D. Pengendalian sosial terhadap perilaku khalwat (mesum atau zina).
1. Pngertian zina (mesum)
Zina adalah hubungan di luar pernikahan yang dilarang agama sehingga tidak ada keharusan bagi dua orang yang melakukan perzinahan untuk diteruskan dengan pernikahan antara keduanya akan tetapi yang diharuskan bagi keduanya adalah bertaubat dengan taubat nashuha sebagai persyaratan seseorang untuk melangsungkan pernikahan baik dengan orang yang menzinahinya atau dengan orang lain. sebagaimana firman Allah swt :
atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 3)
2. Hukum berzina
Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar. ( 2012, http://uchihajaka.blogspot.com/2010/03/pengertian-dan-hukum-hukum-berzina.html diakses tanggal, 21 mei 2012)



Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)
Kembali pada pengertian pengendalian sosial, pengendalian sosial meliputi sistem dan proses yang mendidik, mengajak, dan memaksa.
a. Mendidik, dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma. Sikap dan tindakan ini didapat melalui pendidikan formal maupun informal. Dan darisini masyarakat akan hokum syariat yang akan mengatur tentang khalwat.
b. Mengajak, bertujuan untuk mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma yang berlaku, dan tidak menuruti kemauannya sendiri-sendiri. Hokum islam yang melarang khalwat bertujuan menjaga manusia untuk tidak berbuat zina.
c. Memaksa, bertujuan untuk memengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, apabila tidak akan dikenai sanksi. Diberikan sanksi bagi pelanggar atau pelaku khalwatbertujuan untuk mendidik masyarakat lain supaya tidak melakukan pelanggaran khalwat.

E. cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan sosial masyarakat terhadap perilaku khalwat (mesum) :
1. Pengendalian Lisan (Pengendalian Sosial Persuasif)
cara Pengendalian lisan ini dengan mendakwahkan supaya masyarakat tidak melakukan khalwat.
2. Pengendalian Simbolik (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian simbolik merupakan pengendalian yang dilakukan dengan melalui gambar, tulisan, iklan, dan lain-lain. Contoh : Spanduk, poster, Rambu Lalu Lintas,dll. Didalam spanduk misalnya dituliskan khalwat itu haram atau semacam tulisan yang lain yang fungsinya supaya masyarakat menghindari khalwat.

3. Pengendalian Kekerasan (Pengendalian Koersif)
Pengendalian melalui cara-cara kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk membuat si pelanggar jera dan membuatnya tidak berani melakukan kesalahan yang sama. Kalau ini dengan cara pelaku khalwat did era dengan hukuman cambuk sebagai mana yang telah tercantum dalam alqur’an dan hadis.
F. Qanun khalwat tentang zina
Khalwat berasal dari kata khulwah dari akar kata khalaya, berarti sunyi, sepi. Secara istillah keadaan orang meneyndiri dari pandangan orang lain. Secara negative khalwat berdua-duaan ditempat sunyi atau terhindar dari pandangan orang lainantara seorang pria dan wanita.
Ancaman hukuman bagi pekhalwat yaitu diancam dengan ukubat ta’zir berupa dicambuk 9 kali dan paling sedikit tiga kali dan atau denda paling banyak 10.000.000,- dan paling sedikit 2.500.000 rupiah. ( Alyasa’ abubakar dan marah halim hokum pidanaislam diprovinsi namggroe aceh Darussalam. Dinas syariat islam aceh tahun 2007)

Dalam BAB VII Qaun aceh
KETENTUAN ‘UQUBAT
Pasal 22
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir
berupa dicambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah
3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa
kurungan paling lama 6 (enam) bulan, paling singkat 2 (dua)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima
belas juta rupiah), paling sedikit Rp 5.000.000,- (lima juta
rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 dan 6 adalah jarimah ta’zir.
Pasal 23
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dan (2)
merupakan peneriman Daerah dan disetor langsung ke Kas Baital
Mal.
Pasal 24
Pengulangan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 22, ‘uqubatnya dapat ditambah 1/3 (sepertiga)
dari ‘uqubat maksimal.
Pasal 25
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 dan 6 :
a. apabila dilakukan oleh badan hukum/badan usaha, maka
‘uqubatnya dijatuhkan kepada penanggung jawab.
b. apabila ada hubungan dengan kegiatan usahanya, maka
selain sanksi ‘uqubat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
ayat (1) dan (2) dapat juga dikenakan ‘uqubat administratif
dengan mencabut atau membatalkan izin usaha yang telah
diberikan.
Fungsi Pengendalian Sosial
Koentjaraningrat menyebut fungsi pengendalian sosial, yaitu :
a. Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma.
b. Mengembangkan rasa malu.
c. Mengembangkan rasa takut.
d. Menciptakan sistem hukum.
Menurut Koentjaraningrat fungsi pengendalian sosial dengan 4 cara maka apabila dihubungkan dengan pengendalian khalwat maka:
Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma Jika dikaitkan dengan khalwat maka masyarakat akan menghindari khalwat dengan adanyaaturan dairi pemerintah.
Mengembangkan rasa malu Kalau hukuman ditegakkan sebagai maka para pelanggar qanun khalwat akan jera dan tak akan mengulangi lagi
Mengembangkan rasa takut Masyarakat apabila sanksi tegas diberikan terhadap suatu pelanggaran maka takkan ada lagi pelanggaran yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat
Menciptakan sistem hukum Hukum akan berjalan sesuai dengan harapan apbila semua pihak mematuhinya.

Related Posts

0 komentar: