| 09.25 |
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<!-- 200x200ads -->
<ins class="adsbygoogle"
style="display:inline-block;width:200px;height:200px"
data-ad-client="ca-pub-6036641652446412"
data-ad-slot="3972199218"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
FIQH
Fiqh secara bahsasa berarti faham
Islam
alqur’an
Hadis
Nas
Aqidah @ Iman
Ihsan
@ akhlak
Ibadah terbagi dua
Mahdah dan ghairu mahdah
Mahdah adlah sempit, telah
ditentukan oleh nas
Ghiru mahdah adalah ibdah luas, setiap aktifitas bernilai posotif
niatnya ibadah karena allah.
Tujuan
Islam turun karena Mendatangkan manfaat dan menolak mudharat.
Bagian fiqh:
1.
Mu’amalah
2.
Khalayah
3.
Social
4.
Ibadah
5.
Jinayah.
Tiga sudut pandang dalam melihat
islam:
1.
Normative dilihat dari sudut pandang pemahaman
2.
Perspektif dilihat dari sudut pandang, pemahaman
3.
Implementasikan dilihat dari peraktek dan action.
Fiqh social adalah tidak ada
terdapat dalam alqur’an dan hadis.
Ø Qiyas
Menurut satria effendi dalam ushul
fiqh (2005) salah satu kegiatan ijtihad yang tidak ditegaskan dalam alqur’an
dan sunnah.[1]
Pak
Muhajir qiyas berarti mempersamakan hukum, hukum yang tidak ada dalam nash
Empat rukun qiyas
1.
Atsal / pokok sesuatu yang sudah tidak ada dalam nash.
2.
Furu’ adalah permasalahan tidak ada hukumnya dalam nash
3.
Illat adalah penyakit , dugaan , ramalan maka ia dihukumi
Contoh illat
gandum, sagu, kurma, diduga makanan pokok jaman rasul. Sehingga diindonesia
beras diillatkan.
Macam-macam
qiyas
1.
Qyas Awla adalah illat cabang lebih besar dari Pada POkok
Dilarang memukul orang tua, walau di ayat melarang berkata
‘ah’. Al-isra (17) 23
2.
Qiyas musawi illat pada cabang sama bobotnya dengan cabang
Haram
membakar harta anak yatim yang dalam hal
ini adalah cabang sama bobot ‘illatnya dengan tindakan memakan harta anak
yatim. An-nisa’ (3) : 10
3.
Qiyas al-Adna : yaituhukum ashal /pokok lebih besar dari pada furu’
(cabang)
Contoh sifat memabukkan pada pada bir, umpamanya lebih rendah pada
khamar
Dalam al-maidah/5 : 90
Ø Maslahah mursalah
Maslahah berarti manfaat, mursalah
berarti lepas. Maslahah mursalah masalah yang lepas dari dalail secara khusus.
Maslahah mursalah adalah Permasalahan
yang tidak punya dalil tetapi tidak ada pembatasnya.[2]
Macam-macam maslahah:
1.
Al-maslahah al-mu’tabarah, yaitu maslahah diakui syari’at dan
telahditetapkan ketetapan hukum untuk merealisasikannya.ancaman hukum zina
untuk memelihara keturunan kehormatan dan keturunan.
2.
Al-maslahah al-mulgah, yaitu
sesuatu yang dianggap maslahah oleh akal pikiran tetapi dianggap palsu
karean kenyataan bertentangan dengan ketentuan syariat. Menyamakan pembagian warisan antara anak
laki-laki dan perempuan. Ini bertentangan dengan alqur’an an-nisa ayat 11 bahwa
menegaskan bagi anak laki-laki dua kali bagian dari anak perempuan.
3.
Al- maslahah al-mursalah, maslahah ini terdapat dalam mu’amalah
yang tidak ditegaskan hukumannya dan tidak pula ada ketegasan hukumannya dan
tidak ada pula bandingannya dalam alqur’an dan sunnah. Contoh peraturan lalu lintas
dan segala rambu-rambu lalu lintas.
Istihlah adalah meninggalkan hokum lama yang
ditinggalkan bukan hokum qat’i.
Istihsan majijiat
Istihsab tahsimi
Ø Fiqh social
·
tentang
politik
1.
Politik Korupsi
a.
Pengertian Korupsi
koriKorupsi adalah pencuri. pengambilan harta yang bukan miliknya,
penguluran waktu, segala sesuatu yang bersifat menguntungkan dirinya sendiri
dan keluarganya.
Dalam surah al-baqarah (2) : 188
Jangan memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan
bathil …. (potongan ayat).
Hukum korupsi dan sanksinya
1.
Perbuatan korupsi perbuatan curang dan penipuan yang berpotensi
merugikan keuangan Negara.
2.
Korupsi menyalahgunakan kekuasaan dengan memperkaya diri sendiri
atau kelompok, ini merupakan pengkhianatan. Al-anfal : 27
3.
Memperkaya diri dan orang laindari harta Negara adalah perbuatan
zalim karena kekayaan Negara jerih payah masyarakat. Az-zukhruf: 65
4.
Tindak kolusi dengan memberikan fasilitas kepada seseorang yang
tidak berhak, seperti menerima korupsi. Dalam hadis nabi
Barang siapa yang telah aku beri pekerjakan dalam suatu jabatan
lalu aku ku beri gajinya maka sesuatu yang dipungutnya tanpa sah diluar gajinya
adalah ghulul (korupsi).
b.
Hibah
pejabat
Hibah menurut pengertian artinya pemberian
atau hadiah, secara syari’ah secara sukarela dalam rangka mendekatkan diri
kepada allah. Hukum asalnya mubah
Hibah tidak diungkapkan kalau di ungkapkan
berarti riswah.
Sabda rasulullah SAW
Saling memberi hadiahlah kamu dan saling
mengasihi (HR. bukhari)
Risywah berasal dari kata rasya, yarsyu,
risywah berarti sogokan, uang tempel, uang semir, hadiah atau hibah kepada
pejabat publik atau pun pada pihak yang berwenang. Menurut ulama, risywah
bentuk pemberian bertujuan untuk mencapai satu tujuan.
Rasulullah mengutuk penyogok, penerima
sogokan, dan broker perantaranya (HR> Ahmad dan hakim).
·
Tentang ekonomi
1.
lelang
jual beli menurut bahasa amenukar sesuatu, menurut syara’ menukar harta benda
dengan harta menurut cara-cara tertentu (aqad). Selanjutnya lelang menurut
kamus bahasa indonesia menjual atau penjualan dihadapan orang banyak dengan
tawaran yang beratas-atasan atau menaik-naikkan.
Dasar hukum jual beli lelang berdasarkan
an-nisa’ : 29 ...janganlah kamu memakan harta sesama... kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku suka-sama suka antara kamu ...
Lelang
ini persamaannya dengan jual beli khiyar bagi si pembeli dengan barang yang
dibelinya, khiyar artinya boleh memilih antara dua meneruskan ‘aqad jual beli
atau diurungkan.
Bentuk khiyar:
a.
khiyar majlis, pembeli dan penjual boleh
memilih anatara dua perkara selama masih di tempat jual beli
b.
khiyar syarat, dijadikan syarat pada waktu aqD
Keduanya seperti kata penjual saya jual barang ini dengan harga sekian dan
syarat tiga hari atau pun kurang dari tiga hari
c.
khiyar aib (cacat) pembeli boleh mengembalikan
barang yang dibelinya apabila terdapat cacat pada barangnya.
2.
Jual beli kredit
Kredit adalah jual beli dengan bentuk
tertunda, dengan bentuk cicilan dalam
bentuk tertentu dalam beberapa waktu tertentu.
Hukum jualk beli kredit.
Pendapat ulama tentang kredit:
a.
Diharamkan berkenaan dengan dalil
Rasulullah SAW bersabda artinya
Rasulullah melarang jual beli dalam satu jual
beli (HR. At-tirmidzi)
Penggunaan hadis ini sebagai dalil karena
menurut mereka jual beli seperti ini dengan dua harga berbeda. Kalau kontan
murah, kalau cicil nambah harga.
b.
Diperbolehkan dengan pendapat
Dalil yang memperbolehkan albaqarah: 282
apabila kamu bermu’amalah tidaksecara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah menuliskannya (potongan arti ayat).
c.
Dalil as-sunnah
Hadis dari ibnu aabbas secara marfu’ rasulullah bersabda:
Barang siapa meminjamkan sesuatu, hendaknya ia
meminjamkanny dalam takaran yang jelas, dan dalam timbangan yang jelas.
d.
Dalil qiyas
Kredit di qiyaskan dengan penjualan as-salam,
yakni dengan konteks kebutuhan masyarakat.
Mempermudah masyarakat dan untuk melariskan barang dagangan sehingga
menyebabkan iklim bisnis semakin menggeliat.
e.
Dalil maslahat
Mengandung maslahat baik bagi pembeli maupun
penjual. Karena pembeli mengambil keuntungan dengan ringannya pembayran, karena
bisa diangsur, dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya.
Syarat kehalalan kredit:
§ harus disepakati diawal transaksi, meski dilunasi kemudian
§ tidak boleh diterapkan perhitungan bunga, pelunasan-nya mengalami
keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku
§ pembayaran cicilan disepakati, kedua belah pihak dan tempo pembayran
dibatasi terhindar dari praktek penipuan.
·
Tentang sosial
1.
Membunuh tukaang santet tidak boleh
sembarangan
Pengertian sihir
Sihir berarti ungkapan tentang sesuatu perkara
yang samar dan lembut.
Secara etimonologi yaitu: mantra-mantra maksudnya bacaan-bacaan
dengan perantara syetan dalam rangka memberikan kemudharatan dalam albaqarah:
162 artinya dan mereka itu (ahli sihir) tidak akan mampu memberikan mudharat
dengan sihirnya kepada siapapun kecuali dengan izin allah.
Berupa obat-obatan atau jamu-jamu-an yang
berpengaruh terhadap orang yang disihir baik secara fisik, mental, maupun
kecondongan.
Kategori tukang sihir
§ Merasa yang mengatur dunia ini, menghidupkan dan mematikan manusia bukan
allah
§ Dia kafir apabila merasa mampu menghidupkan mati orang, mengubah akal
danseterusnnya.
§ Menurut imam syafi’i apabila tukang sihir ada mantera terdapat kata mantera
memurtadkan, dan kedua dia merasa
belajar memiliki sihir boleh, jika tidak ada di hatinya perbuatan murtad yakin
keharaman sihir maka dia tidak kafir.
Sementara abu hanifah, malik dan hanbal memandang haram dan tukang sihir kafir.
2.
Seputar orang-orang kafir
Syarat tinggal di negeri kafir
a.
Tetap memelihara agama dengan memiliki ilmu,
keimanan dan kekuatan tekad yang
mengokohkannya tetap pada agama.
b.
Tetap menunjukkan agamanya menampakkan
simbol-simbol islam tanpa ada halangan.
Setelah teroenuhi maka terbagi lagi
Tinggal disana untuk menyuruh kepada islam dan
mengajak mereka untuk menyukainya.
Masuk
kegereja
Muslim tidak boleh masuk ketempat ibadah orang
kafir karena banyak keburukan mereka.
Hadis diriwayatkan baihaqi
Janganlah kalian masuk kedalam orang-orang musyrik
gereja-gereja dan tempat ibadah mereka karen kenmurkaan telah turun kepada
mereka.
Masuknya non muslim ke masjid
Tidak ada dalil yang melarang, tetapi kalau ke
masjidil haram sangat dilarang sebagaimana
28. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
orang-orang yang musyrik itu najis[634], Maka janganlah mereka mendekati
Masjidilharam[635] sesudah tahun ini[636]. dan jika kamu khawatir menjadi
miskin[637], Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya,
jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
·
Tentang budaya
1.
Operasi plastik
Dalam bahasa arab jirahah tajmil ialah bedah/operasi
dilakukan untuk mempercantik bagian tubuh atau memperbaiki suatu bagian dalam
tubuh bagial luar.
Sebagian ulama berpendapat yang dimaksud dengan operasi
plastik
A. Untuk mengobati aib di badan karena kejadian
yang mengakibatkan cacat.
B. Untuk mempercantik diri, dengan menambah atau
menghilangkan bagian tubuh yang merasa mengganggu.
Bedah plastik tanpa unsur kesengajaan.
Maksudnya dalah untuk pengobatan dari aib, yang ada di badan, baik karena c acat dari lahir (bawaan)
seperti bibir sumbing .
Bedah plaastik dengan unsur kesengajaan.
Maksudnya operasi bedah ini dilakukan tidak
karena penyakit, tetapi karena keinginan sendiri untuk merubah menambah, dan
mempercantik.
Kebanyakan ulama hadis melarang sebagaimana dalil berikut ini
118. Yang dila'nati Allah dan syaitan itu
mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau
bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya)[350], 119. Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka,
dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351],
dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
meubahnya[352]". barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung
selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
2. Tentang walimah
Walimah – walmu artinya pertemuan. Hidangan pada pesta
pernikahan. Hukumnya boleh walau hanya satu kambing, menghadiri undangan wajib
hadis rasulullah apabila kamu diundang
walimah maka datangilah (HR. Bukhari dan muslim)
3.
Pacaran dalam kaca mata islam
a.
Cinta menurut pandangan islam
Cinta itu fitrah, dia pemberian allah SWT
kepada hambanya. Sebagaimana dalam alqur’an
14.
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang
diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
(surga).
[186]
yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang
yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.
Dari ayat ini tampak jelaas beginilah rasa
cinta itu adanya.
b. Pacaran dalam pandangan islam
Pacaran dalam islam tidak ada yang ada
hanyalah khitbah. Atau meminang atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah
masa perkenalan . keduanya boleh bertemu untuk membicarakan soal pernikahan
dengan syarat ada orang ketiga walaupun jaraknya tidak berdekatan dengan
mereka.
Dalil haramnya pacaran:
32. Dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk.
Inilah dalilnya denga janganlah kamu dekati zina, mendekati saja dilarang
apalagi memasuki.
c.
Etika pergaulan dalam islam
1.
Saling menjaga pandangan, tidak boleh melihat
aurat, tidak oleh melihat lawan jenis melebihi yang dibutuhkan
2.
Wanita muslimah harus memakai pakaian muslimah
sebagai identitas sesuai syari’at. Seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan
wajah
3.
Hendaklah menggunakan adab yang islami ketika
bernu’amalah baik laki-laki dan wanita
4.
Dilarang bertemu antara laki-laki dan wanita
tanpa disertai muhrim.
Naluri dibagi tiga
v Ghazatul baqa’ naluri mempertahankan diri misal rasa takut, cinta harta,
cinta keddudukan, ingin diakui orang
v Ghazatut tadayyun naluri mensudikan sesuatu/ naluri beragama yaitu
kecenderungan manusia untuk melakukan penyembahan / beragama kepada sesuatu
yang layak untuk disembah.
v Ghazatun nau’ naluri mengembangkan dan melestarikan jenisnya manivestainya
berupa rasa sayang kita kepada ibu, teman, saudara, disayangi, dan menyayangi.
d.
Alasan pacaran dilarang dan hikmahnya
v Terhindarnya zina supaya terjaga keturunan
v Tidak mengikuti budaya diluar islam
v Menjaga marwah perempuan
v Didikan kepada manusia tangguh berani pacaranyang halal setelah nikah
v Menjaga manusia supaya tidak syirik, karena orang pacaran lebih menyayangi
kekasih sesaatnya dibanding allah, rasul, dan orang tuanya.
v Menghindari supaya Tidak durhaka kepada orang tua
v Mendidik setiap muslim supaya lebih soleh-solehah
0 komentar:
Posting Komentar