shares |

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <!-- 200x200ads --> <ins class="adsbygoogle" style="display:inline-block;width:200px;height:200px" data-ad-client="ca-pub-6036641652446412" data-ad-slot="3972199218"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>

FIQH
Fiqh secara bahsasa berarti faham

Islam
            alqur’an
Hadis
            Nas

            Aqidah @ Iman

            Ihsan @ akhlak
Ibadah terbagi dua
Mahdah dan ghairu mahdah
Mahdah adlah sempit, telah ditentukan oleh nas
Ghiru mahdah adalah ibdah  luas, setiap aktifitas bernilai posotif niatnya ibadah karena allah.
            Tujuan Islam turun karena Mendatangkan manfaat dan menolak mudharat.
Bagian fiqh:
1.      Mu’amalah
2.      Khalayah
3.      Social
4.      Ibadah
5.      Jinayah.
Tiga sudut pandang dalam melihat islam:
1.      Normative dilihat dari sudut pandang pemahaman
2.      Perspektif dilihat dari sudut pandang, pemahaman
3.      Implementasikan dilihat dari peraktek dan action.
Fiqh social adalah tidak ada terdapat dalam alqur’an dan hadis.

Ø Qiyas
Menurut satria effendi dalam ushul fiqh (2005) salah satu kegiatan ijtihad yang tidak ditegaskan dalam alqur’an dan sunnah.[1]
            Pak Muhajir qiyas berarti mempersamakan hukum, hukum yang tidak ada dalam nash
Empat rukun qiyas
1.      Atsal / pokok sesuatu yang sudah tidak ada dalam nash.
2.      Furu’ adalah permasalahan tidak ada hukumnya dalam nash
3.      Illat adalah penyakit , dugaan , ramalan maka ia dihukumi
Contoh illat gandum, sagu, kurma, diduga makanan pokok jaman rasul. Sehingga diindonesia beras diillatkan.

Macam-macam qiyas
1.      Qyas Awla adalah illat cabang lebih besar dari Pada POkok
Dilarang memukul orang tua, walau di ayat melarang berkata ‘ah’.  Al-isra (17) 23
2.      Qiyas musawi illat pada cabang sama bobotnya dengan cabang
Haram membakar harta anak yatim  yang dalam hal ini adalah cabang sama bobot ‘illatnya dengan tindakan memakan harta anak yatim. An-nisa’ (3) : 10
3.      Qiyas al-Adna : yaituhukum ashal /pokok lebih besar dari pada furu’ (cabang)
Contoh sifat memabukkan pada pada bir, umpamanya lebih rendah pada khamar
Dalam al-maidah/5 : 90



Ø Maslahah mursalah
Maslahah berarti manfaat, mursalah berarti lepas. Maslahah mursalah masalah yang lepas dari dalail secara khusus.
Maslahah mursalah adalah Permasalahan yang tidak punya dalil tetapi tidak ada pembatasnya.[2]
Macam-macam maslahah:
1.      Al-maslahah al-mu’tabarah, yaitu maslahah diakui syari’at dan telahditetapkan ketetapan hukum untuk merealisasikannya.ancaman hukum zina untuk memelihara keturunan kehormatan dan keturunan.
2.      Al-maslahah al-mulgah, yaitu  sesuatu yang dianggap maslahah oleh akal pikiran tetapi dianggap palsu karean kenyataan bertentangan dengan ketentuan syariat.  Menyamakan pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan. Ini bertentangan dengan alqur’an an-nisa ayat 11 bahwa menegaskan bagi anak laki-laki dua kali bagian dari anak perempuan.
3.      Al- maslahah al-mursalah, maslahah ini terdapat dalam mu’amalah yang tidak ditegaskan hukumannya dan tidak pula ada ketegasan hukumannya dan tidak ada pula bandingannya dalam alqur’an dan sunnah. Contoh peraturan lalu lintas dan segala rambu-rambu lalu lintas.

Istihlah adalah meninggalkan hokum lama yang ditinggalkan bukan hokum qat’i.
Istihsan                        majijiat
Istihsab                        tahsimi

Ø Fiqh social
·       tentang politik
1.      Politik Korupsi
a.       Pengertian  Korupsi
koriKorupsi adalah pencuri. pengambilan harta yang bukan miliknya, penguluran waktu, segala sesuatu yang bersifat menguntungkan dirinya sendiri dan keluarganya.

Dalam surah al-baqarah (2) : 188
Jangan memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil …. (potongan ayat).

Hukum korupsi dan sanksinya
1.      Perbuatan korupsi perbuatan curang dan penipuan yang  berpotensi  merugikan keuangan Negara.
2.      Korupsi menyalahgunakan kekuasaan dengan memperkaya diri sendiri atau kelompok, ini merupakan pengkhianatan. Al-anfal : 27
3.      Memperkaya diri dan orang laindari harta Negara adalah perbuatan zalim karena kekayaan Negara jerih payah masyarakat. Az-zukhruf: 65
4.      Tindak kolusi dengan memberikan fasilitas kepada seseorang yang tidak berhak, seperti menerima korupsi. Dalam hadis nabi
Barang siapa yang telah aku beri pekerjakan dalam suatu jabatan lalu aku ku beri gajinya maka sesuatu yang dipungutnya tanpa sah diluar gajinya adalah ghulul (korupsi).

b.       Hibah pejabat
Hibah menurut pengertian artinya pemberian atau hadiah, secara syari’ah secara sukarela dalam rangka mendekatkan diri kepada allah.  Hukum asalnya mubah
Hibah tidak diungkapkan kalau di ungkapkan berarti riswah.
Sabda rasulullah SAW
Saling memberi hadiahlah kamu dan saling mengasihi (HR. bukhari)
Risywah berasal dari kata rasya, yarsyu, risywah berarti sogokan, uang tempel, uang semir, hadiah atau hibah kepada pejabat publik atau pun pada pihak yang berwenang. Menurut ulama, risywah bentuk pemberian bertujuan untuk mencapai satu tujuan.
Rasulullah mengutuk penyogok, penerima sogokan, dan broker perantaranya (HR> Ahmad dan hakim).

·       Tentang ekonomi
1.      lelang
jual beli menurut bahasa amenukar  sesuatu, menurut syara’ menukar harta benda dengan harta menurut cara-cara tertentu (aqad). Selanjutnya lelang menurut kamus bahasa indonesia menjual atau penjualan dihadapan orang banyak dengan tawaran yang beratas-atasan atau menaik-naikkan.
Dasar hukum jual beli lelang berdasarkan an-nisa’ : 29 ...janganlah kamu memakan harta sesama... kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka-sama suka antara kamu ...

            Lelang ini persamaannya dengan jual beli khiyar bagi si pembeli dengan barang yang dibelinya, khiyar artinya boleh memilih antara dua meneruskan ‘aqad jual beli atau diurungkan.
Bentuk khiyar:
a.       khiyar majlis, pembeli dan penjual boleh memilih anatara dua perkara selama masih di tempat jual beli
b.      khiyar syarat, dijadikan syarat pada waktu aqD Keduanya seperti kata penjual saya jual barang ini dengan harga sekian dan syarat tiga hari atau pun kurang dari tiga hari
c.       khiyar aib (cacat) pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila terdapat cacat pada barangnya.
2.      Jual beli kredit
Kredit adalah jual beli dengan bentuk tertunda,  dengan bentuk cicilan dalam bentuk tertentu dalam beberapa waktu tertentu.

Hukum jualk beli kredit.
Pendapat ulama tentang kredit:
a.       Diharamkan berkenaan dengan dalil
Rasulullah SAW bersabda artinya
Rasulullah melarang jual beli dalam satu jual beli (HR. At-tirmidzi)
Penggunaan hadis ini sebagai dalil karena menurut mereka jual beli seperti ini dengan dua harga berbeda. Kalau kontan murah, kalau cicil nambah harga.
b.      Diperbolehkan dengan pendapat
Dalil yang memperbolehkan albaqarah: 282 apabila kamu bermu’amalah tidaksecara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah menuliskannya (potongan arti ayat).
c.       Dalil as-sunnah
Hadis dari ibnu aabbas secara marfu’  rasulullah bersabda:
Barang siapa meminjamkan sesuatu, hendaknya ia meminjamkanny dalam takaran yang jelas, dan dalam timbangan yang jelas.
d.      Dalil qiyas

Kredit di qiyaskan dengan penjualan as-salam, yakni dengan konteks kebutuhan masyarakat.  Mempermudah masyarakat dan untuk melariskan barang dagangan sehingga menyebabkan iklim bisnis semakin menggeliat.
e.       Dalil maslahat
Mengandung maslahat baik bagi pembeli maupun penjual. Karena pembeli mengambil keuntungan dengan ringannya pembayran, karena bisa diangsur, dalam jangka waktu tertentu dan penjual  bisa mengambil keuntungan dengan naiknya.

Syarat kehalalan kredit:
§  harus disepakati diawal transaksi, meski dilunasi kemudian
§  tidak boleh diterapkan perhitungan bunga, pelunasan-nya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku
§  pembayaran cicilan disepakati, kedua belah pihak dan tempo pembayran dibatasi terhindar dari praktek penipuan.

·       Tentang sosial

1.      Membunuh tukaang santet tidak boleh sembarangan
Pengertian sihir
Sihir berarti ungkapan tentang sesuatu perkara yang samar dan lembut.
Secara etimonologi  yaitu: mantra-mantra maksudnya bacaan-bacaan dengan perantara syetan dalam rangka memberikan kemudharatan dalam albaqarah: 162 artinya dan mereka itu (ahli sihir) tidak akan mampu memberikan mudharat dengan sihirnya kepada siapapun kecuali dengan izin allah.
Berupa obat-obatan atau jamu-jamu-an yang berpengaruh terhadap orang yang disihir baik secara fisik, mental, maupun kecondongan.

Kategori tukang sihir
§  Merasa yang mengatur dunia ini, menghidupkan dan mematikan manusia bukan allah
§  Dia kafir apabila merasa mampu menghidupkan mati orang, mengubah akal danseterusnnya.
§  Menurut imam syafi’i apabila tukang sihir ada mantera terdapat kata mantera memurtadkan,  dan kedua dia merasa belajar memiliki sihir boleh, jika tidak ada di hatinya perbuatan murtad yakin keharaman sihir  maka dia tidak kafir. Sementara abu hanifah, malik dan hanbal memandang haram dan tukang sihir kafir.

2.      Seputar orang-orang kafir
Syarat tinggal di negeri kafir
a.       Tetap memelihara agama dengan memiliki ilmu, keimanan dan kekuatan tekad  yang mengokohkannya tetap pada agama.
b.      Tetap menunjukkan agamanya menampakkan simbol-simbol islam tanpa ada halangan.
Setelah teroenuhi maka terbagi lagi
Tinggal disana untuk menyuruh kepada islam dan mengajak mereka untuk menyukainya.

            Masuk kegereja
Muslim tidak boleh masuk ketempat ibadah orang kafir karena banyak keburukan mereka.  Hadis diriwayatkan baihaqi
Janganlah kalian masuk kedalam orang-orang musyrik gereja-gereja dan tempat ibadah mereka karen kenmurkaan telah turun kepada mereka.
Masuknya non muslim ke masjid
Tidak ada dalil yang melarang, tetapi kalau ke masjidil haram sangat dilarang sebagaimana
28.  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis[634], Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam[635] sesudah tahun ini[636]. dan jika kamu khawatir menjadi miskin[637], Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
·       Tentang budaya
1.      Operasi plastik
Dalam bahasa arab jirahah tajmil ialah bedah/operasi dilakukan untuk mempercantik bagian tubuh atau memperbaiki suatu bagian dalam tubuh bagial luar.
Sebagian ulama berpendapat yang dimaksud dengan operasi plastik
A.    Untuk mengobati aib di badan karena kejadian yang mengakibatkan cacat.
B.     Untuk mempercantik diri, dengan menambah atau menghilangkan bagian tubuh yang merasa mengganggu.

Bedah plastik tanpa unsur kesengajaan.
Maksudnya dalah untuk pengobatan dari aib, yang ada di badan,  baik karena c acat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing .
Bedah plaastik dengan unsur kesengajaan.
Maksudnya operasi bedah ini dilakukan tidak karena penyakit, tetapi karena keinginan sendiri untuk merubah menambah, dan mempercantik.
Kebanyakan ulama hadis melarang sebagaimana dalil berikut ini
118.  Yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya)[350], 119.  Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[352]". barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

2.      Tentang walimah
Walimah – walmu artinya pertemuan. Hidangan pada pesta pernikahan. Hukumnya boleh walau hanya satu kambing, menghadiri undangan wajib hadis rasulullah apabila kamu diundang  walimah maka datangilah (HR. Bukhari dan muslim)

3.      Pacaran dalam kaca mata islam

a.       Cinta menurut pandangan islam
Cinta itu fitrah, dia pemberian allah SWT kepada hambanya. Sebagaimana dalam alqur’an
14.  Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).

[186]  yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.
Dari ayat ini tampak jelaas beginilah rasa cinta itu adanya.
b.       Pacaran dalam pandangan islam

Pacaran dalam islam tidak ada yang ada hanyalah khitbah. Atau meminang atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan . keduanya boleh bertemu untuk membicarakan soal pernikahan dengan syarat ada orang ketiga walaupun jaraknya tidak berdekatan dengan mereka.

Dalil haramnya pacaran:
32.  Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Inilah dalilnya denga janganlah kamu dekati zina, mendekati saja dilarang apalagi memasuki.
c.       Etika pergaulan dalam islam
1.      Saling menjaga pandangan, tidak boleh melihat aurat, tidak oleh melihat lawan jenis melebihi yang dibutuhkan
2.      Wanita muslimah harus memakai pakaian muslimah sebagai identitas sesuai syari’at. Seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah
3.      Hendaklah menggunakan adab yang islami ketika bernu’amalah baik laki-laki dan wanita
4.      Dilarang bertemu antara laki-laki dan wanita tanpa disertai muhrim.

Naluri dibagi tiga
v  Ghazatul baqa’ naluri mempertahankan diri misal rasa takut, cinta harta, cinta keddudukan, ingin diakui orang
v  Ghazatut tadayyun naluri mensudikan sesuatu/ naluri beragama yaitu kecenderungan manusia untuk melakukan penyembahan / beragama kepada sesuatu yang layak untuk disembah.
v  Ghazatun nau’ naluri mengembangkan dan melestarikan jenisnya manivestainya berupa rasa sayang kita kepada ibu, teman, saudara, disayangi, dan menyayangi.

d.      Alasan pacaran dilarang dan hikmahnya
v  Terhindarnya zina supaya terjaga keturunan
v  Tidak mengikuti budaya diluar islam
v  Menjaga marwah perempuan
v  Didikan kepada manusia tangguh berani pacaranyang halal setelah nikah
v  Menjaga manusia supaya tidak syirik, karena orang pacaran lebih menyayangi kekasih sesaatnya dibanding allah, rasul, dan orang tuanya.
v  Menghindari supaya Tidak durhaka kepada orang tua
v  Mendidik setiap muslim supaya lebih soleh-solehah


[1] Prof.DR. H. satria effendi. Ushul fiqh (Jakarta, kencana: 2005) hal. 130
[2] Prof. DR. Rahmatsyah Syafe’i. 

Related Posts

0 komentar: